KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gang Buntu RT 01/RW 04, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran batu bara milik PT Cisadane Raya Chemical (CRC).
Debu berwarna hitam tersebut disebut kerap masuk ke lingkungan permukiman warga. Akibatnya, rumah, halaman, jemuran pakaian, hingga tanaman milik warga menjadi kotor.
Sudah Terjadi Sejak Tahun Lalu
Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Bojong Jaya, Didih Suryadi, mengatakan keluhan warga bukanlah persoalan baru. Menurutnya, kondisi itu sudah dirasakan masyarakat sejak pertengahan tahun 2025.
“Dampaknya sih kita udah lama, dari bulan Juni tahun lalu. Sisa pembakarannya itu mengotori lingkungan. Timbul permasalahan lingkungan, terutama masuknya debu dan partikel-partikel kecil ke wilayah pemukiman,” kata Didih saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 5 Juni 2026.
Didih menjelaskan, warga tidak hanya mengeluhkan kondisi lingkungan yang kotor. Mereka juga khawatir terhadap dampak kesehatan yang bisa ditimbulkan akibat paparan debu dan partikel yang setiap hari beterbangan ke area permukiman.
Menurutnya, partikel debu tersebut sering kali menempel di berbagai sudut rumah warga. Situasi ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman saat beraktivitas.
Keluhan Sudah Disampaikan ke Perusahaan
Warga disebut telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan pihak perusahaan. Komunikasi dan pertemuan juga telah dilakukan untuk mencari solusi bersama.
Namun hingga saat ini, warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret yang mampu mengurangi dampak debu yang masuk ke lingkungan mereka. Kondisi tersebut membuat masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menangani keluhan yang ada.
“Sejauh ini ya begitu aja, belum ada tindakan nyata. Hanya sebatas pendekatan, sementara perbaikan yang dikeluhkan masyarakat belum ada. Yang saya tanyakan itu kapan tindakannya dilakukan,” ujarnya.
Siapkan Laporan ke DLH Kota Tangerang
Karena belum ada perkembangan yang signifikan, warga berencana menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Langkah itu dilakukan agar ada pemeriksaan langsung terhadap aktivitas perusahaan yang diduga menjadi sumber polusi.
Didih menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia berharap instansi terkait dapat segera turun tangan dan memberikan perhatian terhadap keluhan warga.
“Kami pakai prosedur dulu lah semuanya. Saya akan bersurat pada pihak-pihak terkait agar ada teguran kepada pihak tersebut, agar secepatnya dilakukan tindakan,” tegas Didih.
Perusahaan Masih Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cisadane Raya Chemical belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan pencemaran debu batu bara yang dikeluhkan masyarakat.










