Kuasa Hukum Pastikan Bahar bin Smith Tidak Ditahan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Bahar bin Smith dipastikan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota. Penangguhan penahanan dikabulkan pada Rabu, 11 Februari 2026 malam.

Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mengatakan permohonan penangguhan diajukan oleh tim penasihat hukum. Permohonan tersebut diterima oleh Kapolres sehingga Bahar diperbolehkan pulang.

Bacaan Lainnya

Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Ichwan menjelaskan pemeriksaan telah berlangsung sejak sore hari sebelumnya. Pada malam harinya, keputusan penangguhan resmi diberikan.

“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan dan tidak dilakukan penahanan. Permohonan kami dikabulkan Kapolres, dan beliau sudah kembali ke rumah,” ujarnya.

Ia menegaskan, dengan penangguhan tersebut Bahar tidak menjalani masa tahanan. Bahar disebut bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan santrinya.

“Beliau tidak ditahan, bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga serta santri,” katanya.

Permintaan Maaf dan Restorative Justice

Terkait polemik dengan anggota Banser bernama Rida, pihak kuasa hukum menyebut Bahar telah menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video.

“Habib sudah menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan pihak GP Ansor,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Upaya komunikasi dengan korban dan pihak terkait akan terus dilakukan.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk proses restorative justice,” jelasnya.

Soal Respons Pelapor

Saat ditanya mengenai sikap pelapor, Ichwan mengaku belum mengetahui perkembangannya. Ia menegaskan fokusnya saat ini hanya pada status penangguhan.

“Kami tidak tahu soal respons pelapor. Yang bisa kami sampaikan, malam ini beliau tidak ditahan,” tuturnya.

Pertimbangan Penangguhan

Dalam pengajuan penangguhan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah alasan kepada penyidik. Salah satunya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab mengajar.

“Beliau tulang punggung keluarga, seorang guru, akan kooperatif, dan ada jaminan dari keluarga,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.