Manfaatkan Jalur Khusus Kru, Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Akhirnya Tertangkap Berkat Analisis Intelijen

TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap pilot warga negara Malaysia berinisial MSO yang ditangkap karena menyelundupkan sekitar 26 kilogram ekstasi ke Indonesia ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Meski memanfaatkan jalur khusus kru penerbangan, aksinya akhirnya terbongkar berkat analisis intelijen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap pilot penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Dari hasil analisis tersebut, petugas mencurigai barang bawaan MSO dan melakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian menemukan 14 bungkus berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram di dalam koper tersangka. Selain itu, ditemukan pula 4 gram sabu di dalam tas tangan yang dibawanya.

“Jadi koper biasa dia tutupin di atasnya dengan baju. Tapi dengan jumlah 26 kilogram itu, hampir satu koper penuh isinya ekstasi,” kata Hengky di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 31 Juli 2026.

Hengky menduga tersangka mengonsumsi narkotika saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Selain itu, ia juga menduga MSO nekat membawa narkotika karena merasa lebih mudah melewati pemeriksaan sebagai pilot yang menggunakan jalur khusus kru.

Namun, Hengky menegaskan pengawasan terhadap kru penerbangan tetap dilakukan dengan standar yang sama seperti penumpang.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan secara acak terhadap pilot maupun awak kabin penerbangan internasional, termasuk kru maskapai Indonesia.

Meski demikian, pemeriksaan tersebut bukan berupa tes narkoba karena kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan dan maskapai.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan MSO bukan baru pertama kali menjadi kurir narkotika.

“Dari hasil interogasi dan BAP, yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali membawa barang haram ke Indonesia. Dua kali ke Jakarta dan satu kali ke daerah lain,” ujar Awaludin.

Berdasarkan data penyidik, aksi sebelumnya juga mencakup penyelundupan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta serta pengiriman narkotika ke Sabah, Malaysia.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain yang pernah dilakukan tersangka.

Penyidik juga menduga MSO merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Menurut Awaludin, status tersangka bukan sekadar kurir, tetapi juga diduga berperan sebagai pengedar.

“Apakah ada indikasi terlibat jaringan internasional? Dugaannya iya. Apakah dia pengedar? Jelas,” katanya.

MSO diketahui dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau senilai Rp220 Juta untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia.

Saat ini Bareskrim masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam sindikat lintas negara tersebut.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan MSO positif mengandung tiga jenis narkotika, yakni MDMA, metamfetamin, dan kokain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 Jo 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 609 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasubdit Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dodi Dharma Cahyadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait penanganan kasus tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita koordinasi bukan dari Indonesia jadi kita koordinasi dengan Malaysia. Mungkin dengan cara ya ada ada punishment terkait dengan hal tersebut agar tidak terjadi lagi dan tidak membawa pesawat terbang tersebut,” tutupnya

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.