KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang memadati Lapangan Apel Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang untuk meminta keadilan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu ke penuh waktu pada Kamis, 16 Januari 2025.
Pemerintah Kota Tangerang yang kini tengah menghadapi dinamika dan polemik perihal status THL yang tidak lolos seleksi P3K.
Bagaimana Nasib THL Nantinya?
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa proses seleksi PPPK telah mengikuti tata kelola kepegawaian yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Pemkot Tangerang telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar sisa formasi yang tidak terisi dapat dialihkan menjadi formasi tenaga teknis.
Selain itu, diusulkan agar seluruh non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK. Saat ini, Pemkot Tangerang masih menunggu keputusan atas permohonan tersebut.
“Kita mengusulkan agar tidak ada masalah, arahan dari keputusan Menpan itu dalam waktu 7 hari sejak ditetapkannya kebutuhan formasi tadi oleh BKN dengan mengalikan status dari paruh waktu ke penuh waktu.” pungkas Nurdin.
Sementara itu, bagi THL yang tidak lolos seleksi PPPK, Pemkot Tangerang berencana mengalihkan status mereka menjadi PPPK paruh waktu dengan kesejahteraan yang diatur sesuai ketentuan.

BKPSDM Terus Terang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pegawai dengan status PPPK paruh waktu secara bertahap akan dialokasikan menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan keuangan daerah.
“Kenapa kemarin kami belum berani menjawab? Sebenarnya dari pertemuan kami dengan BKN dan Menpan itu juga diberikan arahan secara teknis, tapi sambil menunggu peraturannya keluar. Kemudian keluarlah nomor 16 Tahun 2024 dan tanggalnya anget banget yaitu tanggal 13 Januari, walaupun secara teknis kami sudah dibekali harus ngapain kita nanti termasuk apa status paruh waktu dan penuh waktu itu tercatat,” jelasnya kepada awak media.
Para THL Butuh Keadilan dan Perhatian Penuh
Namun, kebijakan ini menuai pengharapan dari Forum THL Kota Tangerang. Mereka menolak status P3K paruh waktu yang dianggap serupa dengan THL, hanya berbeda dalam penamaan.
Ketua Forum THL, Kucay, mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan pengangkatan sebagai P3K penuh waktu berdasarkan data yang berlaku.
“Sangat beda sekali, karena kalau penuh waktu itu anggap saja mereka ASN ya punya tunjangan kinerja, dan sebagainya. Sementara kita yang paruh waktu itu tidak punya apa-apa, anggap aja dengan kata lain itu THL yang dibungkus rapih dan kelihatannya elegan banget, karena punya NIP satu tahun lagi,” tutur Kucay dengan penuh pengharapan.
Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam penataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian para THL di Kota Tangerang.








