JAKARTA, LENSABANTEN. CO. ID–Pemerintah memastikan kelompok disabilitas tidak mengalami diskriminasi dan mendapatkan akses setara terhadap lapangan kerja, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, terutama dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Demikian kesimpulan Lokakarya Penguatan Kesempatan Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas, yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), di Menara Danareksa, Jakarta, Senin 24/02/2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam sambutannya, menjelaskan penduduk usia kerja kelompok disabilitas pada tahun 2024 sebanyak 4,961 juta orang, dengan angkatan kerja disabilitas 1,006 juta orang. Dari jumlah angkatan kerja itu, 0,932 juta penyandang disabilitas bekerja sedangkan 0,074 juta menganggur.
Untuk itu, menurut Yassierli, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peningkatan akses penyandang disabilitas terhadap pasar kerja.
“Terkait dengan penyandang disabilitas, target utama yang perlu kita capai bersama adalah memastikan bahwa tenaga kerja dengan disabilitas mencapai 1%–2% dari total tenaga kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas”, ujar Yassierli.
Untuk mencapai target itu, Kemenaker mendorong kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menyediakan lapangan kerja yang inklusif bagi seluruh masyarakat terutama penyandang disabilitas. Menaker Yassierli juga mendorong sinergi dalam penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi dan program-program peningkatan keterampilan bagi penyandang disabilitas.
“Selain memastikan akses terhadap pekerjaan penyandang disabilitas, kita juga perlu fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja penyandang disabilitas”, jelas Yassierli. “Hal ini penting agar mereka dapat merespon kebutuhan pasar kerja yang semakin dinamis”, tambahnya.
Hadir sebagai pembicara dalam lokakarya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nunung Nuryartono, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, PK dan PLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Saryadi, HR Section Manager PT Omron Ruby Qumairi, dan Ketua Tim Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dewi Wulandari.
Dari aspek pendidikan, menurut Saryadi, pemerintah telah mendorong hadirnya pendidikan dasar dan menengah yang inklusif, baik di Sekolah Luar Biasa maupun sekolah regular. Lewat pendidikan inklusif ini, ia menegaskan perlunya pengaturan standar nasional pendidikan untuk menguatkan tata kelola dan meningkatkan kompetensi dan kualitas penyandang disabilitas.
“Untuk mewujudkan hal itu, telah didesain kurikulum yang dapat meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas”, jelas Suryadi.
Senada, Dewi menjelaskan saat ini baru 115 perguruan tinggi yang memilki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Sehingga
Kemendiktisaintek memfasilitasi pembentukan ULD pada perguruan tinggi.
“ULD berfungsi untuk melakukan analisis kebutuhan, memberi rekomendasi, menyediakan pelatihan dan bimbingan teknis, memberikan pendampingan bagi penyandang disabilitas dalam perguruan tinggi”.
Sementara, Nunung menyoroti mayoritas kelompok disabilitas yang hanya berpendidikan rendah. Sehingga peningkatan keterampilan dan kesetaraan penerimaan upah merupakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
Untuk itu, Nunung menegaskan konvergensi dan sinergi merupakan kata kunci untuk pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
“Komitmen pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas termasuk peningkatan kualitas layanan rehabilitasi sosial, pembuatan skema konvegensi dan pemberdayaan yang inovatif, pelibatan masyarakat berbasis komunitas, Kartu Usaha Afirmatif bagi penyandang disabilitas, serta penguatan ekosistem graduasi melalui pemberdayaan”, jelas Nunung.
Rubi, mewakili komunitas industri, berbagi pengalaman PT Omron dalam merekrut kelompok disabilitas sebagai pekerja. Menurut Rubi, dalam mengatasi rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, PT OMRON telah bekerja sama dengan balai pelatihan yang dinaungi oleh Kementerian Sosial untuk melatih penyandang disabilitas agar sesuai kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
“Sertifikasi menjadi nilai tambah bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi kriteria rekruitmen perusahaan”, jelas Rubi berbagi pengalamannya.
Lokakarya yang dimoderasi oleh Diahhadi Setyonaluri dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menyepakati pentingnya mengawal dan memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan mendorong instansi pemerintah memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen dan perusahaan swasta minimal 1 persen.
Turut hadir dalam lokakarya, Charge D’Affaires Kedutaan Besar Australia Gita Kammath, Ketua Tim Asistensi Kebijakan Kesejahteraan Masyarakat Kemenko PM Elan Satriawan, perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas, organisasi-organisasi penyandang disabilitas, serta kementerian dan lembaga negara yang terfokus pada pemberdayaan kelompok disabilitas.









