KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi Polres Metro Tangerang Kota masig merazia pengendara motor berknalpot brong. Kurun tiga hari sudah puluhan kendaraan ditertibkan.
Berdasarkan data dari Polres Metro Tangerang Kota sudah ada 81 motor yang diketahui telah dimodifikasi dengan knalpot brong. Pemotor ditindak dengan penilangan dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.
“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, 16 Januari 2024.

Bukan tanpa alasan, pemotor knalpot brong di Kota Tangerang itu ditindak karena suaranya membuat polusi udara dan menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tutur Zain.
Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.
BACA JUGA :









