KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, meresmikan dan mendeklarasikan RW 09 di Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sebagai Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba pada hari Sabtu, 9 September 2023.
Pemilihan RW 09 di Kelurahan Sudimara Barat ini didasarkan pada kenyataan bahwa warga dan pemuda di wilayah tersebut memiliki tingkat keaktifan yang tinggi dan komitmen yang kuat untuk melawan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Kecamatan Ciledug merupakan wilayah yang rawan terhadap peredaran narkoba, mengingat keramaian penduduk dan adanya terminal bus antar kota dan antar propinsi (AKAP) yang rentan digunakan untuk distribusi narkoba.
Selain itu, Ciledug berbatasan langsung dengan Jakarta, yang membuat mobilitas penduduk tinggi dan berbagai aktivitas berlangsung, sehingga memiliki potensi untuk digunakan sebagai jalur transit peredaran narkoba.
Kepala Polres menyampaikan bahwa pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09 Sudimara Barat ini merupakan proyek percontohan untuk upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Tangerang.
Menurutnya, melalui langkah ini, pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Tangerang akan menjadi lebih efektif.

“Tentu saja, kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa di kampung-kampung lainnya,” katanya. “Setidaknya satu kampung tangguh bebas narkoba per kecamatan.”
Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, BNNK Kota Tangerang, Balai Loka POM, dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat, terutama pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa.
Acara peresmian dan deklarasi Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala BNN Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Kota Tangerang, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Dandim 0506/TGR, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang, serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kecamatan Ciledug.
Kepala BNN Kota Tangerang menegaskan bahwa BNN akan bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk melalui program rehabilitasi untuk pengguna narkoba yang telah terjerat.
“Narkoba dapat merasuki siapa saja dan di mana saja. Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah terjerat, rehabilitasi merupakan langkah yang penting agar mereka bisa bebas dari narkoba. Kami (BNN) akan terus bekerja sama dengan Kepolisian Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang, melalui Wakil Wali Kota, mengapresiasi langkah Kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09 Sudimara Barat.
“Ini merupakan inovasi dan inisiatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat terkecil, dan Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan peraturan daerah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, terutama di Kota Tangerang.
“Dengan tekad yang kuat dan kerjasama yang baik, kita yakin upaya pemberantasan narkoba ini akan berhasil dengan baik,” tutupnya.








