Pria Asal Magetan Ditangkap Polisi Diduga Pembunuh Wanita di Ruko Steam 

Ilustrasi. Tangan di borgol. foto : stok foto gatis

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi menangkap pria berinisial AS (28), terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial PAI (25) yang ditemukan tewas di sebuah ruko cuci steam motor di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

AS yang diketahui berasal dari Magetan, Jawa Timur, diamankan tim gabungan Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AS kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan tim gabungan kurang dari 24 jam untuk diproses secara hukum,” kata Yudha saat dikonfirmasi pada Senin, 28 September 2026.

Berkenalan Lewat MiChat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan AS sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi pesan MiChat. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Pertemuan tersebut berujung pada ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam ruko steam motor. Informasi awal menyebutkan, kasus ini diduga berkaitan dengan persoalan transaksi hubungan seksual, namun polisi belum memastikan hal tersebut.

Yudha mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik kematian korban. Polisi juga masih mendalami hubungan antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian.

“Untuk motif kami masih terus laksanakan pemeriksaan dan pendalaman,” tuturnya.

Korban Ditemukan Terkunci di Dalam Ruko

Sebelumnya, penemuan jasad PAI pada Sabtu, 26 September 2026 menggegerkan warga di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan, Cipondoh. Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut mulai diketahui sekitar pukul 06.00 WIB setelah kerabat korban, Dwi dan Desi, mendapat informasi dari AS bahwa PAI berada di dalam ruko dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Namun, kedua saksi baru tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pintu ruko steam motor milik Abdi Wahyudi tersebut dalam kondisi terkunci menggunakan gembok dari luar.

Saksi kemudian menghubungi pemilik usaha untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka, saksi bersama pemilik ruko masuk dan mendapati korban telah terbaring kaku dalam kondisi tidak bernyawa.

Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga akhirnya AS berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.