Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten, Diskon hingga 20%!

Cara cek pajak kendaraan Banten online 2026 mudah dan cepat
Kendaraan roda empat dan dua berjalan lambat saat terjebak kemacetan di Kilometer 7 Jalan Raya Serpong yang mengarah ke Gading Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu 20 Januari 2024. Pada akhir pekan ruas jalan dari arah BSD menuju Gading Serpong atau Kota Tangerang ini kerap macet karena banyak warga yang ingin menikmati akhir pekan atau pulang bekerja.

KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24, Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Program ini meliputi penghapusan biaya balik nama kendaraan dari luar dan dalam daerah, bebas denda PKB kecuali untuk tahun berjalan, serta diskon PKB sebesar 20% bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.

“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten.

Hal ini berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku.

Kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, EA Deni Hermawan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini, yang juga berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial Bapenda Banten atau gerai Samsat di seluruh Banten.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.