KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Cinta yang kandas berubah menjadi tragedi. Seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan membacok mantan pacarnya SN (22) serta kekasih barunya GP (27) menggunakan senjata tajam, usai tidak terima diputus cinta.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 02.10 WIB, di Jalan Suryadharma, tepatnya depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Saat itu, kedua korban sedang berboncengan mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Tanpa banyak bicara, MA mengayunkan celurit ke arah mereka.
Akibat serangan itu, SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP menderita luka robek di bagian dada kanan. Warga yang melihat kejadian langsung membawa keduanya ke Rumah Sakit dr. Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Neglasari, AKP Imran Mas’adi bersama Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keesokan harinya. Polisi mendatangi rumah korban dan dari keterangan SN, terungkap bahwa pelaku adalah mantan pacarnya sendiri.
“Setelah mendapatkan alamat korban dari pihak rumah sakit, petugas bergerak cepat ke rumah SN. Dari sana kami memperoleh identitas pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, pada Kamis, 10 April 2025.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Saat diinterogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membawa senjata tajam jenis celurit untuk menyerang.
Barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater korban yang dikenakan saat kejadian turut diamankan polisi. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Neglasari.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Prapto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa cinta yang tak sehat bisa berujung pada kekerasan bila tak dikendalikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah pribadi tanpa kekerasan, dan melaporkan bila ada potensi ancaman sejak dini.









