JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak Indonesia dari gangguan kognitif selama masa pertumbuhan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyatakan mendukung kebijakan tersebut dan akan berpartisipasi melindungi generasi emas bangsa dari paparan media sosial.
Penting diketahui bahwa ada 8 aplikasi yang wajib segera melakukan penonaktifkan akun anak. Diantaranya :
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
“Ya tentu kami (Pemkot Tangerang), mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tersebut yang memiliki landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas,”ujar Mugiya Wardhani Kadis Kominfo Kota Tangerang belum lama ini.
Pihaknya juga akan mensosialisasikan kehati-hatian dalam bermain media sosial di kalangan pelajar melalui komunitas informasi masyarakat (KIM) di kalangan pelajar. Fajrin









