RDP DPRD Kota Tangerang Buka Jalan Kepastian Sertifikat Musala Al-Muwanah

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Harapan baru menguat di kalangan pengurus dan jamaah Musala Al-Muwanah, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Persoalan administrasi pascapenggusuran akibat proyek jalan tol yang bertahun-tahun menggantung kini mulai menunjukkan arah penyelesaian.

Titik terang tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang pada Rabu, 14 Januari 2026. Rapat ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Jasa Marga, BPN, BPK, hingga unsur pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Muwanah, Sumadi, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD yang kembali mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai forum tersebut memberi kepastian awal bahwa proses sertifikasi musala pengganti akan segera berjalan.

“Setelah kami mendapat penjelasan dari Ketua Dewan, disaksikan juga oleh Jasa Marga dan PPK, semua sudah sepakat. Minimal akhir tahun ini sudah ada tanda-tanda penyelesaian sertifikat musala. Bahkan disampaikan sekitar bulan Juni 2026 sudah mulai masuk ke DKM,” ujar Sumadi.

Meski demikian, Sumadi mengakui masih terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum sertifikat benar-benar terbit. Namun, komitmen bersama dari seluruh pihak dinilainya sudah cukup memberi harapan bagi pengurus dan warga.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan dan semua pihak yang hadir. Mudah-mudahan semua berjalan lancar sesuai kesepakatan,” katanya.

Sumadi juga mengungkapkan bahwa keterlambatan proses sertifikasi bermula dari janji pihak penggusur pada 2025 lalu. Saat itu, sertifikat musala dijanjikan rampung pada akhir tahun, namun hingga kini belum terealisasi sehingga DKM kembali mengadukan persoalan tersebut ke DPRD.

“Waktu itu dijanjikan akhir 2025 selesai, ternyata belum juga. Makanya hari ini ditegaskan lagi supaya masing-masing pihak menjalankan tugasnya. BPN, BPK, dan anggota dewan sudah memberikan penjelasan. Kami dari DKM tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak awal DKM tidak pernah menerima uang ganti rugi dalam bentuk apa pun. Seluruh tanggung jawab, mulai dari penyediaan lahan pengganti, pembangunan musala, hingga penerbitan sertifikat, sepenuhnya diserahkan kepada pihak penggusur.

“Nilai uangnya berapa, saya tidak menerima. Yang bertanggung jawab itu penggusur, termasuk sertifikat sebagai kekuatan hukum,” tegasnya.

Sumadi kemudian memaparkan bahwa Musala Al-Muwanah berdiri sejak 1993 di RT 03 RW 05 Tanah Tinggi. Pada 2017, musala tersebut tergusur akibat pembangunan jalan tol, dengan tawaran penggantian berupa uang atau musala pengganti.

“Janji awalnya begitu, diganti musala beserta surat-suratnya. Bangunannya sekarang sudah ada, tapi sertifikatnya belum. Ini yang kami perjuangkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, luas lahan musala lama sekitar 120 meter persegi, sementara lahan pengganti dijanjikan seluas 147 meter persegi. Namun, bangunan musala yang berdiri saat ini hanya sekitar 90 meter persegi.

“Bagi saya bangunannya tidak jadi masalah. Yang paling penting surat-suratnya lengkap. Kalau suatu saat terjadi penggusuran lagi, tanpa sertifikat, musala bisa hilang begitu saja,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat dan DKM terkait lambannya proses administrasi sertifikat tersebut. Ia menyebut RDP sebelumnya juga telah digelar, namun masih ada tahapan yang belum diselesaikan.

“Kami dari Komisi I menerima aduan masyarakat. RDP sebelumnya sudah dilakukan dengan BPN, BPK, lurah, dan camat. Namun sampai sekarang memang masih ada tahapan yang belum terlaksana, seperti pelepasan aset dari provinsi,” jelas Junaidi.

Junaidi memastikan DPRD akan terus mengawal proses hingga tuntas. Berdasarkan hasil RDP, BPK berkomitmen melakukan sosialisasi pada Maret sebelum melanjutkan tahapan administrasi ke pemerintah provinsi dan BPN.

“Insya Allah sekitar dua bulan prosesnya bisa turun sampai ke BPN,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentoleransi keterlambatan jika tenggat waktu yang disepakati kembali dilanggar. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan hak masyarakat yang harus segera dipenuhi.

“Ini hak masyarakat yang harus dipenuhi. Tanah musala ini adalah tanah pengganti karena digunakan untuk proyek jalan tol. Maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.

Dengan adanya komitmen lintas lembaga tersebut, pengurus dan jamaah Musala Al-Muwanah berharap proses sertifikasi benar-benar terealisasi. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar rumah ibadah itu dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara aman oleh generasi mendatang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.