Tak Lagi Kurungan, Revisi Perda Trantibum Kota Tangerang Bakal Terapkan Sanksi Denda

Tak Lagi Kurungan, Revisi Perda Trantibum Kota Tangerang Bakal Terapkan Sanksi Denda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Senin 9 Oktober 2023. Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. HO/Foto/Lensabanten

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penggantian sanksi pidana kurungan menjadi sanksi denda yang mengacu pada Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (PLT) Kasatpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional. Menurutnya, perubahan tersebut bukan berasal dari usulan organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan sebagai bentuk harmonisasi dengan KUHP baru.

“Intinya perubahan ini penyesuaian dengan undang-undang yang baru, yaitu KUHP. Terutama terkait sanksi,” kata Mulyani saat ditemui di DPRD Kota Tangerang, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Sanksi Dibagi dalam Beberapa Kategori

Mulyani menjelaskan, revisi perda akan mengubah ketentuan sanksi yang sebelumnya berupa pidana kurungan menjadi sanksi denda. Besaran denda nantinya disesuaikan dengan kategori yang diatur dalam KUHP terbaru.

“Sanksinya macam-macam, ada kategori 1, kategori 2, dan kategori 3 sesuai dengan undang-undang yang baru,” ujarnya.

IMB Disesuaikan Menjadi PBG

Selain penyesuaian sanksi, revisi perda juga mengakomodasi perubahan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh materi dalam perda mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku saat ini.

“Kalau PBG itu perubahan materinya mengatur tentang tertib bangunan. Penyesuaiannya baru dimasukkan ke dalam perda sekarang,” jelasnya.

Masih Menunggu Pengesahan DPRD

Mulyani mengatakan pembahasan revisi Perda Trantibum baru dijadwalkan pada tahun ini sehingga proses harmonisasi baru dilakukan sekarang. Selama perubahan belum disahkan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 masih tetap menjadi dasar hukum yang berlaku.

“Selama belum diubah, ya masih menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Trantibum. Hari ini baru kita diskusikan, tinggal menunggu keputusan untuk ketok palu,” tuturnya.

Ia menambahkan, Perda Trantibum mengatur sekitar 15 jenis ketertiban umum, mulai dari ketertiban jalan, ketertiban sosial, hingga ketertiban lingkungan hidup. Revisi ini diharapkan membuat aturan tersebut lebih selaras dengan regulasi nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penegakannya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.