TANGERANG – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buruh pabrik berinisial D (25) yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Tindakan Tegas Kepolisian
Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Arief menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap oleh tim yang melakukan pengejaran.
“Pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Arief membeberkan bahwa insiden bermula saat korban tengah tertidur di pos istirahat pengemudi ojek online dengan sepeda motor terparkir tak jauh dari lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku D mengaku awalnya berniat mengakhiri hidup karena tertekan memikirkan biaya pernikahan. Namun, saat melintas dan melihat korban yang sedang tertidur, niat pelaku berubah menjadi tindak kriminal.
“Dia bingung mencari uang untuk biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tertidur,” ungkap Arief.
Pelaku kemudian mencoba mengambil kunci sepeda motor dari dalam saku celana korban. Namun, aksi tersebut membuat korban terbangun dan melakukan perlawanan.
Situasi yang memanas memicu pelaku untuk mengeluarkan senjata tajam dan menusuk leher korban.
“Saat proses mencari kunci sepeda motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku menusuk korban,” jelas Arief.
Usai melukai korban, pelaku segera melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










