KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Persoalan tanah wakaf makam di wilayah Galeong, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kini berujung ke jalur hukum. Seorang warga bernama Agi Irnawanto melaporkan pria berinisial MN ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial TikTok.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 1 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1981/IX/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Agi yang berprofesi sebagai pengajar melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Galeong, RT 003/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Persoalan bermula ketika Agi melihat sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok dan mencantumkan namanya dalam pembahasan mengenai tanah wakaf makam.
Dalam video tersebut, muncul tudingan bahwa Agi mengambil uang sebesar Rp1 juta dari seorang pengusaha terkait tanah makam. Ia juga dituding menguasai tanah wakaf makam untuk mencari keuntungan.
Nama Pengurus FWGB Ikut Disebut
Unggahan tersebut turut menyeret nama kepengurusan Forum Warga Galeong Bersatu (FWGB), yakni Agi, Lukman, dan Ambarwati. Dalam video itu juga muncul sejumlah tudingan lain, mulai dari Karang Taruna yang disebut telah “mati”, dugaan penyalahgunaan dana wakaf, intimidasi ala preman kampung, hingga penarikan “jatah” bulanan dari pengusaha dan pelaku UMKM lokal.
Agi mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut mengunggah video tersebut. Namun, berdasarkan kronologi dalam laporan, informasi yang dipersoalkan kemudian kembali disebarkan melalui media sosial TikTok.
Merasa nama baiknya dirugikan, Agi kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia membantah seluruh tudingan yang beredar, termasuk pernyataan yang mengaitkan dirinya dengan penguasaan tanah wakaf makam untuk kepentingan pribadi.
“kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Saudara Agi dan Saudara Ambar diduga kerap menerima jatah Rp1 juta per bulan dan menggunakan wakaf sebagai alat mencari uang, padahal faktanya itu adalah hoaks,” kata Agi saat dikonfirmasi Lensa Banten baru-baru ini.
Bantah Terlibat Sewa-Menyewa
Agi menegaskan, dirinya bersama Ambarwati, baik dalam kapasitas FWGB maupun Karang Taruna, tidak pernah terlibat dalam urusan kontrak-mengontrak ataupun sewa-menyewa di atas tanah wakaf makam. Ia menyebut tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami tidak pernah tahu-menahu dan tidak terlibat kontrak-mengontrak, sewa-menyewa di atas tanah wakaf makam,” ujarnya.
Menurut Agi, tudingan tersebut telah berdampak terhadap kehidupan pribadi dan pekerjaannya. Terlebih, video yang dipersoalkan disebut telah ditonton lebih dari 46 ribu kali.
“Saya secara pribadi sangat-sangat dirugikan. Privasi dan pekerjaan saya sangat-sangat terganggu,” katanya.
Agi mengatakan tudingan yang beredar bukan hanya menyebut dirinya menerima uang Rp1 juta setiap bulan dari pengusaha di atas tanah wakaf. Ia juga mengaku dituding sebagai perampok, melakukan premanisme, hingga ingin menguasai dan mengambil keuntungan dari tanah tersebut.
Minta Polisi Usut Secara Objektif
Atas persoalan tersebut, Agi meminta kepolisian menangani laporan yang dibuatnya secara objektif. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait tudingan yang beredar di media sosial.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengawal kasus ini secara objektif sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Ambarwati yang turut mendampingi Agi saat membuat laporan mengaku namanya juga disebut dalam unggahan TikTok yang dipersoalkan. Ia menyebut laporan tersebut dibuat agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Saya barusan mendampingi Pak Agi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah lewat medsos, yaitu TikTok. Atas nama saya pribadi pun disebutkan,” ujar Ambarwati.
Ambarwati menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pengadilan nantinya dapat menjadi tempat untuk meluruskan persoalan yang terjadi.
“Nanti ada kelanjutannya, biar pengadilan yang meluruskan,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak kembali muncul fitnah maupun pencemaran nama baik.
“Biar tidak ada fitnah, tidak ada pencemaran nama baik lagi, tidak ada korban-korban anak cucu kita nanti ke depannya,” pungkasnya.








