Ngaku Polisi, Enam Orang Peras Pedagang Warung di Tangerang

Ngaku Polisi, Enam Orang Peras Pedagang Warung di Tangerang
Ngaku Polisi, Enam Orang Peras Pedagang Warung di Tangerang. foto Generate AI

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Teluknaga membongkar dugaan pemerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang diamankan. Enam di antaranya berstatus terduga pelaku pemerasan, sedangkan dua lainnya disangka terlibat jual-beli obat keras golongan Daftar G.

Bacaan Lainnya

Kasus bermula saat korban berinisial MS tengah melayani pembeli di warungnya. Tiga orang tak dikenal mendatangi warung dan menanyakan ketersediaan obat jenis tramadol. Ketiganya disebut mengaku sebagai polisi, yang membuat MS ketakutan dan membiarkan mereka masuk.

Di dalam warung, para pelaku diduga menguras isi laci berupa uang tunai, mengambil rokok berbagai merek, obat Daftar G, sampai mencopot kamera CCTV beserta kartu memorinya.

Korban kemudian digiring masuk ke mobil Toyota Calya hitam yang sudah berisi tiga orang lain, lalu dibawa berputar-putar selama sekitar 20 menit sembari diminta sejumlah uang.

Para pelaku sempat kembali ke warung dengan dalih mengambil dokumen yang tertinggal. Momen itu dimanfaatkan korban untuk berteriak minta tolong, hingga warga sekitar bergerak mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Teluknaga.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku juga mengarah pada temuan dugaan jual-beli obat Daftar G di lokasi yang sama. Penyidik lantas menerbitkan laporan polisi model A dan menelusuri lebih jauh ke lokasi kejadian, hingga akhirnya mengumpulkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” kata Kevin dalam siaran tertulis, Jumat 28 Agustus 2026.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV rusak, satu mobil Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas palsu, 17 butir tramadol, dan satu etalase penyimpanan obat.

Enam terduga pelaku pemerasan berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Adapun dua tersangka kasus obat Daftar G berinisial MS dan NC.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara pemerasan tersebut sesuai alat bukti yang ditemukan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.