TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi berhasil menangkap Rahmat Dimas (25), pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah pelaku beberapa hari menjadi buronan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk saat berada di pangkalan ojol kawasan Dadap.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Rahmat Dimas berhasil ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, saat dikonfirmasi.
*Pisau hingga Motor Korban Disita*
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban. Kedua barang tersebut sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku usai melakukan aksinya.
Selain barang milik korban, petugas juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban hingga tewas. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
*Terancam 15 Tahun Penjara*
Usai ditangkap, Rahmat Dimas langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.










