KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan sampah yang berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya Sungai Cirarab.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang memimpin langsung inspeksi ke lokasi, menyatakan bahwa TPA Jatiwaringin menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan dan bahkan memicu kebakaran di area TPA.
“Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan,” ujar Hanif .
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa kejadian kebakaran di TPA tersebut tidak bisa ditoleransi, dikarenakan bisa berdampak dan meluas.
“Karena kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi,” katanya.
Selain itu, KLH juga menemukan bahwa air lindi dari TPA Jatiwaringin telah mencemari Sungai Cirarab, dengan kandungan logam berat melebihi batas aman. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut, KLH akan memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran ini. Mereka yang akan dipanggil antara lain Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Fachrul Rozi, serta pengelola TPA Jatiwaringin.
“Saya akan segera memanggil Bupati Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pengelola TPA Jatiwaringin, serta pihak Bappeda untuk memberikan klarifikasi terkait kasus Kali Cirarab,” tuturnya.
KLH memberikan waktu 180 hari kepada DLHK Kabupaten Tangerang untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan, maka tindakan hukum lebih lanjut akan diambil.
“TPA Jatiwaringin ini paling parah dibanding TPA lain. Saya sangat prihatin dengan kondisi ini, kita memberi waktu 180 hari dari sekarang untuk mengubah pengelolaannya,” tegas Hanif.
Penyegelan TPA Jatiwaringin ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pengelola TPA lainnya untuk mematuhi standar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.








