BPN Tangerang Tegaskan Sertifikat Tanah Sengketa Tidak Dapat Diterbitkan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah tidak dapat diproses selama lahan yang dimohonkan masih dalam status sengketa atau belum memenuhi kriteria clear and clean.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Korsub SKP BPN, Asep Khaerudin, menanggapi polemik status lahan yang melibatkan warga dengan PT TMRE di wilayah Tangerang.

Bacaan Lainnya

​Menurut Asep, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap permohonan sertifikat tanah wajib melewati tahapan pengumuman selama 30 hari guna memberikan kesempatan bagi pihak lain yang memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

​”Tanah yang bersengketa tidak mungkin diterbitkan sertifikatnya. Kami pastikan itu tidak boleh dan dilarang. Harus clear and clean. Kalau itu dilabrak, buat apa ada pengumuman?” ujar Asep saat dikonfirmasi di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.

​Asep menjelaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Pada Pasal 88 ayat 1 huruf g, diatur secara tegas bahwa bidang tanah yang dimohonkan harus bebas dari keberatan pihak lain.

​Ia menambahkan, BPN tidak dapat serta-merta mengabulkan permohonan jika terdapat klaim atau keberatan dari pihak lain. Jika hal itu terjadi, BPN akan mempelajari dokumen dan melakukan mediasi, meskipun kewenangan memutus sengketa sepenuhnya berada di ranah pengadilan.

​Sementara itu, kuasa hukum ahli waris warga, Erdi Surbakti, mengapresiasi klarifikasi dari pihak BPN. Erdi mengungkapkan bahwa selama ini berkembang informasi jika PT TMRE telah mengantongi sertifikat atas lahan tersebut. Namun, hasil koordinasi dengan BPN membuktikan status lahan baru mencapai tahap Nomor Identitas Bidang (NIB).

​”Hari ini kami cukup puas karena terbukti klaim sertifikat yang selama ini disampaikan adalah tidak benar, karena yang ada baru NIB,” kata Erdi.

​Sebagai langkah hukum, Erdi menyatakan pihaknya telah melayangkan lima laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pengrusakan, hingga penganiayaan yang diduga melibatkan pihak perusahaan. Berkas laporan tersebut juga telah diserahkan ke BPN sebagai bahan pertimbangan untuk menangguhkan proses sertifikasi.

​Kendati demikian, Erdi menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses administrasi penerbitan NIB nomor 28.05.00003022 oleh BPN. Ia menilai produk hukum tersebut diduga cacat hukum lantaran warga selaku pemilik lahan yang berbatasan langsung tidak pernah dimintai tanda tangan, serta menduga adanya praktik mafia tanah.

​Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan mendesak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tindak pidana yang telah diajukan oleh warga.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.