KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang anggota TNI AD dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terkait jual beli besi pada tahun 2021. Meski uang sebesar 175 juta rupiah telah dikembalikan kepada pembeli, kasus ini tetap dianggap sebagai sengketa pidana oleh pihak pembeli.
Anggota TNI tersebut telah melalui proses pengadilan militer dan dinyatakan tidak bersalah.
Menurut Pasal 1 angka (13) UU TNI, prajurit adalah anggota TNI yang seharusnya diadili di pengadilan militer untuk tindak pidana yang dilakukan. Namun, kasus ini diproses di pengadilan umum Kota Tangerang.
Kuasa hukum anggota TNI tersebut, Pak Jems, menyatakan bahwa pembeli melaporkan kliennya ke polisi sebagai masyarakat sipil.
“Penuntut umum seharusnya meminta surat dari panglima TNI mengenai status anggota TNI sebelum melanjutkan ke tahap P21,” katanya pada Senin, 5 Agustus 2024 dilansir dari jurnalimiliter.
Ia juga menambahkan bahwa jaksa harus teliti dalam kasus ini, karena masalah jual beli besi seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. “Pak Jems masih merupakan anggota TNI aktif dan masalah ini seharusnya ditangani secara perdata. Sebelumnya, ada niat baik dari Pak Jems dan pelapor sering berkunjung ke rumah beliau,” jelas kuasa hukum.
Pak Jems berharap pengadilan Kota Tangerang tidak berhak memproses kasus ini karena statusnya sebagai anggota aktif TNI AD. “Kami meminta pimpinan TNI tertinggi untuk memonitor kejadian ini dan menilai ada kesalahan prosedur yang telah terjadi,” ungkap Pak Jems.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan hingga 12 Agustus 2024. Humas pengadilan belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait perkembangan sidang.








