KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Syafrudin, dalam pertemuan dengan Banwaslu Kota Serang, telah menegaskan bahwa seluruh partai politik (Parpol) tidak boleh memasang alat peraga kampanye di ruas jalan protokol Kota Serang menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Ia telah mengeluarkan surat edaran pada bulan Juni sebelumnya yang meminta Parpol untuk menghindari pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol dan di atas pohon.
Wali Kota juga menekankan bahwa jika ada alat peraga kampanye yang dipasang di jalan protokol, mereka akan segera diambil. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan fasilitas umum, menjaga keindahan ruas jalan utama, serta mempertahankan kenyamanan lalu lintas.
“Kaitannya dengan memfasilitasi pemilu tentu ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemkot Serang, Suksesnya pemilu itu karena sukses bersama baik KPU, Banwaslu, Pemkot dan masyarakat” ujar Syafrudin, Selasa 19 September 2023.
“Secara kebetulan Wali Kota Serang sudah membuat surat edaran bulan Juni kemarin kepada semua partai untuk tidak memasang alat peraga kampanye dijalan Protokol dan diatas pohon, dipaku” ujar Syafrudin.
Ketua Banwaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengapresiasi koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas pemilu ini.
Mereka siap membantu dan mendampingi Pemkot Serang dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di ruas jalan protokol Kota Serang.
“Koordinasi kelembagaan ini penting kota lakukan, secepatnya kita lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, mohon kerjasama dan fasilitasi apa yang bisa dilakukan kedepan, semoga pelaksanaan Pemilu dan sebagainya bisa berjalan dengan lancar” ujar Agus.
BACA JUGA :










