KPU Tunggu DPRD Kota Tangerang Ajukan PAW Kursi Rusdi, Diana Rosiyana Berpeluang Mengganti

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang masih menunggu pengajuan resmi dari DPRD Kota Tangerang untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setelah Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia. Proses PAW belum dapat dilakukan sebelum KPU menerima surat permohonan dari DPRD.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengatakan setelah surat permohonan diterima, KPU akan memproses nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Nama tersebut berasal dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota DPRD yang digantikan.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama KPU Kota Tangerang menunggu surat permohonan dari DPRD. Nanti kalau sudah keluar surat permohonan dari DPRD, KPU Kota Tangerang akan mengeluarkan nama calon pengganti berikutnya, yaitu suara terbanyak berikutnya,” kata Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Rusdi merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar yang terpilih melalui Dapil 1. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci.

Menurut Qori, mekanisme PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Calon pengganti ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.

Dalam data perolehan suara Partai Golkar di Dapil 1, Rusdi memperoleh 11.787 suara. Sementara calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Diana Rosiyana dengan 3.433 suara.

Qori mengatakan, KPU telah mengetahui urutan perolehan suara tersebut berdasarkan daftar calon tetap (DCT) dan hasil Pemilu 2024. Namun, penetapan calon pengganti secara resmi baru dilakukan setelah DPRD mengajukan permohonan PAW.

“Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana,” ujarnya.

Diverifikasi KPU

Setelah surat permohonan diterima, KPU akan memeriksa dokumen yang disampaikan DPRD Kota Tangerang. Salah satunya adalah dokumen yang membuktikan alasan PAW, dalam hal ini surat kematian Rusdi.

Selain itu, calon pengganti juga harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Salah satunya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Qori mengatakan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk melakukan proses setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. Namun, proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi.

“Kalau berkas sudah lengkap, dalam waktu paling lama lima hari dan tidak terjadi persoalan-persoalan, ini nanti kita lampirkan lagi ke DPRD,” katanya.

Menurut Qori, proses verifikasi secara teknis bahkan dapat dilakukan dalam satu hari. Sebab, KPU menggunakan aplikasi dalam proses pemeriksaan dan pengolahan data PAW.

“Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari,” ujarnya.

KPU juga akan memastikan calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Jika terdapat persoalan hukum atau kondisi lain yang membuat calon tidak memenuhi syarat, hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen autentik.

Qori mencontohkan, apabila alasan PAW adalah anggota DPRD meninggal dunia, harus terdapat surat keterangan kematian. Sementara calon pengganti juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan LHKPN.

Tidak Ada Batas Minimal Suara

Qori menegaskan, tidak ada ketentuan mengenai batas minimal jumlah suara bagi calon yang akan menggantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Penentunya adalah posisi calon sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dalam partai politik dan dapil yang sama.

“Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi,” kata Qori.

Karena masih terdapat calon Partai Golkar di Dapil 1, calon pengganti tidak perlu diambil dari dapil yang berbatasan. Ketentuan tersebut baru berlaku apabila tidak ada lagi calon yang memenuhi ketentuan di dapil yang sama.

“Ini kan kebetulan calon penggantinya di satu dapil ini masih ada stok nama. Kecuali memang sudah tidak ada stok nama, baru kita ambil dari dapil yang bersebelahan,” ujarnya.

Berdasarkan data perolehan suara Partai Golkar di Dapil 1, selain Rusdi dan Diana Rosiyana terdapat sejumlah calon lainnya. Mereka yakni Andi Maulana dengan 10.850 suara, Aufa Bilal Aqsha 2.832 suara, Septra Risda Arking 2.283 suara, Purnama Wijaya 836 suara, Chairany Savitri 766 suara, TB Ali Barata 471 suara, dan Anton Sanjaya 924 suara.

Qori mengatakan, urutan perolehan suara tersebut menjadi dasar KPU dalam menentukan calon pengganti. Ketentuan itu berlaku apabila PAW berasal dari partai politik dan dapil yang sama.

KPU Antisipasi Sengketa

Mengenai kemungkinan adanya perselisihan internal partai dalam proses PAW, Qori mengatakan KPU akan menjalankan tugas secara normatif sesuai ketentuan. KPU tidak menentukan calon berdasarkan kepentingan internal partai politik.

KPU akan memproses pengajuan berdasarkan surat yang disampaikan DPRD serta ketentuan mengenai urutan perolehan suara terbanyak berikutnya. Apabila terdapat perbedaan nama yang diajukan, KPU akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan.

“Kalau KPU sifatnya normatif. Kita hanya menerima surat. Kalau ada nama yang diajukan berbeda, nanti kita proses secara aturan juga, kita cek yang berikutnya itu kenapa,” katanya.

Untuk mencegah persoalan dalam proses PAW, KPU memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan. Klarifikasi juga dapat dilakukan apabila ditemukan konflik atau persoalan dalam proses pengajuan.

“Yang pasti KPU akan melaksanakan proses PAW ini secara transparan, termasuk ada proses klarifikasi kalau misalkan ada konflik dan lain sebagainya,” ujar Qori.

Mengenai publikasi proses PAW, Qori mengatakan KPU akan melihat perkembangan tahapan terlebih dahulu. Jika terdapat persoalan yang perlu diketahui publik, KPU akan menyampaikan informasi setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno.

“Kita coba plenokan dulu. Kalau misalkan ada persoalan-persoalan ini perlu kita publikasi, ya pasti kita publikasi,” katanya.

Dengan demikian, proses PAW kursi yang ditinggalkan Rusdi belum dimulai secara formal. KPU Kota Tangerang masih menunggu surat permohonan dari DPRD sebelum memproses calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.