SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah santri perempuan di pondok pesantren tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengatakan pimpinan ponpes yang berinisial KH itu sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
“Berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah, beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.
Pimpinan Ponpes Ditangkap Setelah Bersembunyi
Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma’mun berinisial KH, yang diduga mencabuli tiga santriwati, ditangkap polisi saat bersembunyi di plafon rumah. Penangkapan dilakukan pasca insiden amukan massa yang merusak fasilitas pesantren.
Kemarahan Massa Berujung Perusakan Ponpes
Ratusan warga yang marah membakar dua gazebo dan merusak bangunan ponpes, termasuk genting dan kobong (asrama santri). Aksi ini dipicu kabar bahwa satu korban hamil dan dipaksa aborsi oleh KH.
Modus Pelaku: Kopi, Pijat, hingga Pengobatan
Modus KH dalam merudapaksa santriwati termasuk menyuruh membuat kopi, memberikan pijatan, hingga berpura-pura melakukan pengobatan. Tindakan cabul ini terjadi berulang kali sejak 2021.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
KH kini diperiksa intensif oleh Polres Serang dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atas kejahatan seksual terhadap santriwati.