TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penutupan akses jalan lingkungan di Gang Haji Duloh, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, menuai keresahan warga sejak awal November 2025. Menyikapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana, turun langsung meninjau lokasi pada Selasa, 25 November 2025.
Penutupan akses yang dilakukan PT Grand Nirwana Indah (GNI) pada Jumat, 7 November 2025 lalu berdampak pada sekitar 300 kepala keluarga. Deretan pagar beton dipasang hingga menutup total jalur yang selama ini menjadi mobilitas utama warga.
“Beberapa hari lalu saya menerima informasi dari warga tentang pemagaran akses jalan oleh perusahaan. Hari ini saya memastikan situasi di lapangan dan memang benar, mobilitas warga terganggu,” kata Andri setelah meninjau lokasi.
Lahan seluas 1,6 hektare tersebut merupakan aset perusahaan. Namun, warga telah memanfaatkan jalur itu selama bertahun-tahun sebagai satu-satunya akses keluar-masuk permukiman mereka. Penutupan mendadak tanpa solusi alternatif membuat aktivitas warga lumpuh.
Sejumlah usaha rumahan ikut terdampak, mulai dari jasa penyewaan tenda, bengkel, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan seperti majelis taklim. Mereka kini kesulitan menggerakkan kendaraan karena terhalang pagar beton.
Situasi kian pelik setelah pada 17 November, petugas Dinas PUPR turut melakukan pengangkatan paving block di area yang sama, tanpa menyediakan jalur perlintasan sementara bagi warga.
Andri menegaskan perlunya langkah persuasif dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai, penyelesaian yang mengedepankan dialog akan mencegah situasi semakin memanas di tengah masyarakat yang sudah terdampak langsung.
“Saya berharap perusahaan bisa mengambil langkah bijak. Bisa jadi dengan membuka kembali akses sementara atau mempertimbangkan memberikan sebagian area untuk jalan. Warga juga punya hak untuk beraktivitas,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa hak perusahaan selaku pemilik lahan tetap perlu dihormati. Penyelesaian masalah, kata Andri, harus ditempuh melalui komunikasi yang baik antar pihak.
“Kami ingin memastikan hak warga dan hak perusahaan dapat berjalan beriringan. Kota Tangerang ini harus tetap nyaman bagi warga sekaligus kondusif untuk investasi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tangerang telah menjadwalkan hearing resmi pada 27 November 2025 dengan menghadirkan pihak PT GNI, warga terdampak, serta Pemkot Tangerang.
“Hearing ini untuk memastikan semua pihak dapat duduk bersama dan mencari keputusan terbaik,” kata Andri.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Grand Nirwana Indah belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pemagaran akses tersebut. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini demi kepastian ruang gerak warga dan kepentingan investasi di Kota Tangerang tetap berjalan selaras.










