Alasan Pelaku Acungkan Sajam di Ruas Tol Jakarta – Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MAP (22) berhasil ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan

KOTA TANGERANG,  LENSABANTEN.CO.ID  –  Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjadi viral di media sosial (medsos) karena mengancam pengendara lain dengan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MAP (22) berhasil ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan korban berinisial Y (37) serta memanfaatkan rekaman CCTV di ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam pernyataannya pada Kamis 26 Oktober 2023.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 Oktober, dan menjadi viral di media sosial setelah korban Y menceritakan insiden di mana seorang pemuda mengancam keponakannya, T, dengan mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya.

Dalam narasi video yang diunggah, terungkap bahwa ada indikasi upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, dengan pelaku mendekati mobil korban dan menunjukkan senjata tajam.

“Pak, saya tidak berani turun karena pelaku terus mengikuti dan mengancam, dan saya khawatir ada orang lain yang membantu pelaku. Pelaku juga sempat mengetuk kaca mobil dengan senjata tajam,” ujar pelapor.

Setelah diamankan oleh polisi, pelaku mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi karena ia merasa dilempar klakson oleh korban ketika keduanya sedang melaju zig-zag di jalan tol. Hal ini membuatnya merasa terganggu dan kemudian ia menghalangi laju mobil korban sambil mengeluarkan senjata tajam.

“Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, yang berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun,” tambah Kapolres.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.