Dicekoki, Disetubuhi, Diancam: Gadis di Cipondoh Diduga Jadi Korban Pelecehan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang gadis berinisial A (17) mengalami peristiwa memilukan di Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ajakan nongkrong yang awalnya dianggap biasa justru berubah menjadi mimpi buruk yang menghancurkan.

Kejadian itu bermula pada Selasa, 21 April 2026. Korban diajak pelaku utama berinisial Ivan ke rumahnya dengan alasan memperbaiki motor untuk balapan.

Bacaan Lainnya

Diduga Dicekoki Minuman Keras

Setibanya di lokasi, pelaku diduga mencampurkan minuman beralkohol kepada korban. Akibatnya, korban mabuk berat hingga kehilangan kesadaran dan tidak mengetahui apa yang terjadi.

Korban baru tersadar sekitar pukul 07.00 pagi. Saat itu, ia mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana dan diduga menjadi korban tindakan asusila.

Ancaman dan Intimidasi

Situasi semakin memburuk ketika pelaku mengirim pesan yang merendahkan korban. Dalam pesan itu, pelaku mengklaim korban telah “dipakai” oleh banyak orang untuk menakut-nakuti sekaligus mempermalukan.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku justru diduga mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

Dilaporkan Keluarga, Korban Masih 17 Tahun

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh kakak kandung korban berinisial NAS. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/920/IV/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada Senin, 27 April 2026.

Korban diketahui masih berusia 17 tahun. Hal ini membuat kasus tersebut juga masuk dalam kategori perlindungan anak.

Dijerat Pasal Berat

Dalam laporan tersebut, pelaku diduga dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 415 dan Pasal 418 KUHP.

Pasal 414 mengatur tentang persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya, seperti dalam kondisi tidak sadar atau di bawah pengaruh zat. Sementara Pasal 415 dan 418 KUHP menjerat perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya serta disertai ancaman atau paksaan.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Hal ini terkait dengan penyebaran foto korban saat dalam kondisi tidak sadar.

Polisi Amankan Dua Orang

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim melalui Unit PPA.

“Yang bersangkutan sudah membuat laporan dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim melalui Unit PPA,” ujarnya kepada Lensa Banten saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penyelidikan. Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan menjalankan tahap penyelidikan sesuai SOP, mohon doa dan dukungannya,” ungkapnya.

Ia juga mengungkap ada empat orang di lokasi saat kejadian. Keempatnya kini telah diidentifikasi oleh penyidik.

“Ini ada empat orang waktu itu TKP. Empat orang ini inisialnya I, A, A, dan R. Nah, untuk R ini yang memfoto, lalu I yang terlihat di foto sedang memegang dada korban,” jelasnya.

Dari beberapa orang tersebut, polisi telah mengamankan dua orang. Sementara pelaku utama masih dalam pengejaran.

“Nah, tindak lanjut perkara tersebut sudah kami lakukan tingkat penyidikan. Kemudian dari beberapa orang tersebut sudah kami amankan. Untuk sementara yang kami amankan baru dua orang. R yang mengambil foto tadi gambar dan A salah satu orang yang terlihat dalam foto tersebut,” ungkapnya.

Pelaku Utama Diburu

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku utama berinisial I.

“Kejadian ini viral di media sosial, kami akan melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku utama yang berinisial I bahwa dia yang ngajak minum minuman keras dan menurut pengakuan korban melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban mabuk atau tidak sadarkan diri,” pungkasnya.

Pihak kepolisian disebut telah mengantongi bukti visum untuk memperkuat proses hukum. Namun hingga kini, pelaku utama masih belum tertangkap dan kasus terus dalam penanganan aparat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.