KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 4 September 2026. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras, uang tunai, hingga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin siang, 1 September 2026. M.S diamankan di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan informasi mengenai dugaan peredaran obat keras menjadi dasar petugas melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, personel kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold, saat dikonfirmasi.
Ratusan Obat Keras Disita
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp140 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
M.S kini harus menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Ia dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi Dalami Jaringan
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber obat keras yang diperoleh tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengedarkan obat keras tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Laporan mengenai dugaan peredaran obat ilegal dapat disampaikan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi mengungkap dan menghentikan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.








