Angkasa Pura Ingatkan Warga Tak Main Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Angkasa Pura Ingatkan Warga Tak Main Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta
Angkasa Pura Ingatkan Warga Tak Main Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

 

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Maraknya aktivitas warga yang menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi perhatian serius pihak pengelola bandara.

Bacaan Lainnya

PT Angkasa Pura Indonesia melalui Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di area sekitar bandara maupun di jalur penerbangan, karena dapat membahayakan keselamatan operasional penerbangan.

“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujar General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, Kamis 10 Juli 2025.

Dwi menekankan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama. Ia juga berharap dukungan dari pemerintah daerah guna memperkuat pengawasan dan pengendalian di lapangan. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu jalur udara, termasuk bermain layang-layang di zona terlarang.

“Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia,” tambahnya.

Larangan yang Diatur dalam Regulasi

Dwi menjelaskan bahwa larangan bermain layang-layang di sekitar bandara sudah diatur secara hukum melalui sejumlah regulasi yang mengikat. Aturan-aturan tersebut antara lain:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 210)
– Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
– PKPS Bagian 101, yang mengatur tentang balon udara, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara bebas tanpa awak
– Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Bermain Layang-layang di Sekitar Bandara
– Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keselamatan penerbangan dan tidak melakukan aktivitas yang berisiko, termasuk menerbangkan layang-layang di wilayah terlarang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.