JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi memfinalisasi skema penataan status kepegawaian tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekolah madrasah negeri, hingga taman kanak-kanak (TK).
Kesepakatan tersebut membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur seleksi pada awal 2027.
Keputusan penting tersebut dicapai dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi aspirasi lama yang diperjuangkan para guru honorer dan PPPK di berbagai daerah.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, serta PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema bertahap untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Bagi guru PPPK paruh waktu, tahapan dimulai dengan pengangkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berstatus penuh waktu, mereka baru memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS (CPNS).
“Guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027,” kata Rini.
Data KemenPANRB mencatat saat ini terdapat 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pada saat bersamaan, pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional sebanyak 526.689 formasi guru. Formasi tersebut mencakup kebutuhan satuan pendidikan umum, madrasah, hingga program strategis seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa guru PPPK yang diangkat tidak otomatis menjadi PNS tanpa tes, melainkan tetap harus melalui mekanisme seleksi resmi.
Selain membuka peluang seleksi CPNS, pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan status kepegawaian guru dari daerah menjadi pegawai pemerintah pusat guna meringankan beban fiskal daerah sekaligus menjamin pemerataan distribusi tenaga pendidik.
Pemerintah memastikan pengalihan dan penataan status kepegawaian masif ini telah dihitung secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas APBN maupun postur defisit fiskal negara.








