GMNI DKI Apresiasi Target DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

GMNI DKI Apresiasi Target DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
GMNI DKI Apresiasi Target DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Bacaan Lainnya

Ketua GMNI DKI Jakarta menilai target waktu yang jelas menjadi langkah positif di tengah penantian publik terhadap regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana.

“GMNI DKI mengapresiasi sikap tegas Pak Dasco dan pimpinan DPR yang berani memberikan target waktu yang jelas,” ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum, kata dia, tidak semestinya hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat ditelusuri, dirampas melalui prosedur hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

GMNI DKI meminta komitmen DPR tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik. Proses pembahasan harus dilakukan secara terbuka, transparan dan partisipatif, dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak warga negara.

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya menjadi janji politik. Target 15 Desember 2026 harus benar-benar diwujudkan,” katanya.

GMNI DKI juga menyambut baik ruang partisipasi publik yang masih dibuka DPR dalam pembahasan regulasi tersebut. Keterlibatan masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga kalangan profesional dinilai penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan memiliki kekuatan pemberantasan kejahatan sekaligus kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Di sisi lain, GMNI DKI mendorong Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa mengabaikan kualitas substansi. Menurut organisasi tersebut, percepatan pengesahan tidak boleh mengorbankan kualitas norma hukum. Namun, lamanya proses legislasi juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda kebutuhan hukum yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik, ketelitian dalam menyusun norma hukum, dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

GMNI DKI menyatakan siap terlibat dalam pengawalan proses pembahasan hingga RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan. Mereka berharap komitmen pimpinan DPR dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat keberpihakan negara terhadap pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.