TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID– Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas atau ducting. Langkah ini diambil sebagai solusi permanen untuk mengatasi permasalahan kabel udara yang kian semrawut dan membahayakan keselamatan warga.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin, menyatakan bahwa Raperda yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Fokus utama regulasi ini adalah memindahkan seluruh jaringan kabel, baik serat optik (fiber optic) maupun jaringan listrik, ke dalam satu saluran terpadu di bawah tanah (underground).
Menjaga Estetika dan Keselamatan Publik
Menurut Apanudin, keberadaan kabel udara saat ini sudah dalam tahap memprihatinkan, baik dari sisi keindahan kota maupun faktor keamanan.
“Permasalahannya banyak sekali. Pertama, tentu masalah estetika karena kabel yang membentang sangat mengganggu pemandangan. Kedua, faktor keselamatan. Kabel yang menjuntai berisiko menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan,” ujar Apanudin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR, Rabu, 19 Februari 2026.
Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi pemilik kabel. Selama ini, banyak kabel udara yang tidak diketahui pemiliknya sehingga menyulitkan penertiban. Ke depan, Apanudin meminta adanya gerakan penertiban terpadu yang diprakarsai oleh OPD terkait dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sebelum realisasi ducting berjalan menyeluruh, saya ingin kabel udara setidaknya disatukan dalam satu ikatan. Dengan begitu, jika ada kabel di luar ikatan tersebut, legalitasnya patut dipertanyakan,” tegasnya.
Dukungan Teknis dan Potensi Pendapatan Daerah
Senada dengan dewan, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Aa Chaerul Syamsudin, menegaskan bahwa naskah akademik dan draf Raperda telah siap untuk diuji coba substansinya. Selain estetika, Raperda ini diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penempatan utilitas di bawah tanah.
“Kami tidak lagi menganjurkan adanya kabel udara baru. Fokus kami adalah penataan dan penertiban. Nantinya, Raperda ini akan memperkuat teknis penempatan di bawah tanah, baik melalui ducting bersama maupun penguatan lainnya,” jelas Aa Chaerul.
Saat ini, beberapa titik di Kota Tangerang telah menjadi proyek percontohan sistem ducting, seperti di Jalan Borobudur dan Lio Baru. Rencananya, pemetaan berikutnya akan menyasar ruas Jalan dr. Sitanala hingga titik Pintu Air 10.
Ketegasan Terhadap Provider ‘Nakal’
Dinas PUPR juga telah menyiapkan langkah administratif bagi provider yang tidak patuh. Aa Chaerul menyebut pihaknya rutin berkolaborasi dengan APJATEL dan para penyedia layanan untuk mengarahkan relokasi mandiri.
“Kami akan mengeluarkan surat perintah relokasi mandiri atau melalui kegiatan relokasi terpadu. Ada juga surat teguran administratif mengenai larangan pemasangan kabel udara baru dalam setiap pengajuan permohonan mereka,” pungkasnya.
Penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah ada sebelumnya, sekaligus menyejajarkan Kota Tangerang dengan kota-kota besar lain seperti Bandung dan Surabaya dalam hal tata kelola utilitas kota.









