BBPOM Serang Gencarkan Razia Obat Keras Ilegal di Banten, Satu Pengedar Diringkus

Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi
Barang bukti obat terlarang.

PANDEGLANG, LENSABANTEN.CO.ID — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Provinsi Banten. Langkah ini diambil menyusul tren penyalahgunaan obat penenang oleh masyarakat yang kian memprihatinkan.

Obat-obatan legal yang seharusnya diperuntukkan bagi pasien medis dengan resep dokter, kini justru diburu oleh individu dalam kondisi sehat demi mendapatkan efek halusinasi atau mabuk.

Bacaan Lainnya

Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa penjualan obat daftar G secara bebas di luar fasilitas kesehatan resmi telah memicu kerawanan sosial. Dalam penindakan terbaru, petugas berhasil menangkap seorang operator pengedar ilegal di wilayah Pandeglang.

“Obat-obatan terlarang memang kondisinya masih ada. Kemarin di wilayah Pandeglang kami menangkap satu pelaku dan saat ini sedang diproses hukum. Mereka mendapatkan dan mengedarkan obat tersebut secara ilegal, bukan di sarana pelayanan kesehatan,” ujar Fauzi, dikutip dari RRI, Kamis 2 Juni 2026.

Fauzi menjelaskan, zat aktif psikotropika seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Heximer kerap diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi tanpa mekanisme kontrol resep dokter. Tingginya margin keuntungan ekonomi membuat para pengedar nekat mengabaikan risiko kerusakan saraf permanen yang mengancam masa depan konsumen, khususnya generasi muda.

BBPOM menegaskan bahwa seluruh pasokan obat keras wajib diisolasi dan hanya boleh didistribusikan melalui instalasi farmasi resmi, seperti apotek, puskesmas, serta rumah sakit daerah. Penjualan secara bebas di warung kelontong merupakan bentuk pelanggaran pidana Undang-Undang Kesehatan yang diancam dengan sanksi kurungan.

“Jadi obatnya oleh mereka bukan digunakan untuk sehat, melainkan dipakai untuk fly atau mabuk. Padahal, penggunaan obat tentunya harus sesuai dengan diagnosis medis,” tutur Fauzi.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam mengonsumsi obat-obatan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada tenaga medis profesional. Langkah diagnosis formal di klinik atau fasilitas kesehatan terdekat dinilai jauh lebih aman demi ketepatan dosis dan durasi penyembuhan.

Saat ini, BBPOM Serang terus menggencarkan operasi pembersihan jaringan pengedar ilegal secara terpadu bersama pihak kepolisian. Pengawasan ketat pada rantai distribusi obat ini diposisikan sebagai agenda prioritas demi menyelamatkan dan melindungi ketahanan generasi bangsa.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.