Buruh Gelar Aksi Nasional 28 Agustus: Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Jakarta bersiap menghadapi gelombang aksi besar-besaran dari kalangan buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ribuan pekerja dijadwalkan turun ke jalan dalam demonstrasi nasional bertajuk Hostum atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

Aksi ini digelar serentak di 38 provinsi dengan titik utama konsentrasi massa berada di Gedung DPR RI, Senayan, dan Istana Negara, Jakarta. Gerakan ini dipimpin oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB).

Bacaan Lainnya

Menurut mereka, aksi kali ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes sebelumnya, setelah tidak ikut serta dalam demonstrasi pada 25 Agustus lalu.

“Kami tidak turun pada 25 Agustus karena tidak jelas siapa penanggung jawab aksi tersebut. Tetapi pada 28 Agustus, kami akan bergerak serentak, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Skala Aksi di Jakarta dan Daerah

Di wilayah Jabodetabek, massa buruh diperkirakan mulai memadati Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara sejak pukul 09.00 WIB. Jumlah peserta aksi di ibu kota diperkirakan menembus lebih dari 10.000 orang.

Di luar Jakarta, aksi dilakukan di depan kantor gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD di masing-masing daerah. Beberapa kota besar yang akan menjadi pusat aksi antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, hingga Ambon.

Secara nasional, jumlah massa yang turun diprediksi bisa mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh.

Enam Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksi Hostum, buruh membawa enam tuntutan pokok yang mereka sebut krusial untuk kesejahteraan pekerja dan arah demokrasi Indonesia.

1. Kenaikan Upah Minimum 2026
Buruh mendesak kenaikan upah minimum sebesar 8,5%–10,5% sesuai formula Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024 yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks relevan.

2. Penghapusan Outsourcing pada Pekerjaan Inti

Mereka menilai praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja merugikan buruh karena menghapus kepastian kerja. MK telah menegaskan outsourcing seharusnya terbatas pada pekerjaan penunjang, seperti keamanan, bukan inti. Namun praktik ini masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karena itu, buruh menuntut pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021.

3. Hentikan PHK Massal
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai semakin mengancam akibat kebijakan tarif internasional, seperti tarif Trump. Buruh mendorong pembentukan Satgas PHK untuk mencegah dan menangani persoalan ini.

4. Reformasi Pajak Perburuhan
Mereka menuntut peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan JHT, serta penghapusan diskriminasi PPh 21 terhadap perempuan menikah.

5. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru
Buruh meminta DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law, serta menegaskan bahwa putusan MK Nomor 168/2024 terkait ketenagakerjaan harus dijalankan.

6. Reformasi Politik dan Antikorupsi
Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset diperluas cakupannya untuk menyita hasil tindak pidana korupsi, sekaligus merevisi RUU Pemilu 2029 agar lebih transparan dan sesuai dengan putusan MK.

Aksi yang Punya Dampak Politik

Aksi 28 Agustus bukan hanya soal isu perburuhan. Tuntutan yang dibawa juga menyentuh kebijakan pajak, reformasi politik, hingga pemberantasan korupsi. Banyak pihak menilai, demonstrasi ini bisa menjadi momentum penting yang menentukan arah kebijakan ekonomi-politik Indonesia menjelang tahun 2026.

Dengan enam tuntutan besar yang terangkum dalam gerakan Hostum, aksi 28 Agustus 2025 diprediksi menjadi salah satu demonstrasi buruh terbesar pascareformasi. Bagi para buruh, perjuangan mereka bukan sekadar tentang keadilan upah dan perlindungan kerja, melainkan juga tentang mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan, hukum, hingga demokrasi nasional.

Penulis : Dony Ambarita

Editor : Eky F.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.