TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan uang untuk biaya pernikahan.
Tertekan Desakan Keluarga
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka Rahmat Dimas (25) mengaku mendapat tekanan dari keluarganya agar segera menikahi sang kekasih. Kondisi itu membuat pelaku kebingungan mencari uang hingga akhirnya memilih melakukan aksi kriminal.
“Motif pelaku, pada saat kami lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Korban Bukan Target Utama
Polisi memastikan korban bukan sasaran yang telah direncanakan sebelumnya. Pelaku disebut bertindak spontan setelah melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motornya.
Saat pelaku berusaha mencari kunci motor, korban tiba-tiba terbangun dan memberikan perlawanan. Pelaku kemudian menyerang korban sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.
“Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Setelah itu pelaku menyerang korban, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan ponsel milik korban,” jelas Arief.
Ditangkap di Kontrakan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Rahmat Dimas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026 dini hari.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Sudah tersangka. Untuk persangkaannya, Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Arief.








