DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Pendapatan hingga Penanganan Banjir

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangerang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, pada Rabu, 15 Juli 2026. Penetapan tersebut disertai sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan rekomendasi itu mencakup perbaikan tata kelola pemerintahan hingga upaya meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, sejumlah regulasi harus dipercepat agar potensi pendapatan bisa dimaksimalkan.

Bacaan Lainnya

Percepat Regulasi Pendapatan

Rusdi menjelaskan, DPRD mendorong pemerintah segera menyelesaikan sejumlah Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Regulasi tersebut menjadi dasar untuk menggali potensi pendapatan daerah secara lebih optimal.

“Laporan pertanggungjawaban APBD 2025 sudah kita terima dan tetapkan menjadi Perda. Ada juga beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti, terutama untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Rusdi, saat ditemui di ruangannya.

Selain regulasi, DPRD juga meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik.

Aset dan Penanganan Banjir Jadi Sorotan

DPRD juga menyoroti pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Sejumlah aset dinilai perlu segera disertifikasi agar bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan baru.

Rusdi turut menyinggung pembebasan lahan untuk penanganan banjir yang belum terealisasi pada 2025. Menurutnya, program tersebut harus menjadi prioritas agar persoalan banjir dapat ditangani lebih cepat.

“Pembebasan lahan untuk penanganan banjir harus segera direalisasikan karena menjadi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Pengelolaan Sampah

Di akhir, DPRD meminta penanganan sampah dilakukan lebih maksimal dari hulu hingga hilir. Pemerintah juga didorong segera menerapkan Perwal retribusi sampah yang disertai sistem penghargaan dan sanksi bagi pelaku usaha.

“Retribusi sampah harus segera diterapkan agar pengelolaan sampah lebih maksimal dan ada skema reward maupun punishment bagi pelaku usaha,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.