Dewan Pers : Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Tim Investigasi Bersama Didesak untuk Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo
Tim Investigasi Bersama Didesak untuk Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran tragis di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Tanah Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada 27 Juni 2024.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menyebutkan, kebakaran tersebut menewaskan Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur (3).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dilansir dari laman dewanpers.id, Selasa, 2 Juli 2024 menyebut kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski ada dugaan aktivitas lain yang melanggar hukum oleh Sempurna Pasaribu, hal itu tidak membenarkan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan investigasi dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang melibatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ditemukan sejumlah fakta bahwa kebakaran terjadi setelah Sempurna memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, yang diduga melibatkan oknum TNI.

Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini dan menekankan pentingnya investigasi yang adil dan transparan.

Terdapat dua versi kejadian: satu menyebutkan dugaan keterlibatan oknum TNI terkait pemberitaan perjudian, sementara versi lain menyatakan kebakaran disebabkan oleh ceceran bensin yang menyulut api di rumah korban yang memang berjualan bensin eceran.

Dewan Pers meminta Kapolri dan Kapolda untuk membentuk tim penyelidikan yang imparsial serta meminta Panglima TNI dan Pangdam mengusut kasus ini secara terbuka. Dewan Pers juga mengimbau Komnas HAM dan LPSK untuk melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., juga mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berharap kejadian semacam ini tidak terulang, agar wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.