Diduga Diseret Preman, Dua Perempuan Lapor ke Polres Metro Tangerang

Screenshot

TANGERANG — Dua perempuan, Yulianah Dewi dan Dina Mardianah, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang mereka alami saat terjadi sengketa lahan di Kelirahan Kunciran Jaya Rt02/02, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (28/7/2026).

Keduanya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota didampingi kuasa hukum untuk membuat laporan polisi setelah mengaku mengalami kekerasan fisik saat berada di lokasi sengketa.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1692/VII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2026.

Menurut keterangan Yulianah Dewi, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika dirinya menerima telepon dari sang kakak, Dina Mardianah, yang mengabarkan adanya sejumlah orang di lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Yulianah kemudian menuju lokasi untuk menyusul sang kakak dan berupaya menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung.

“Saya tadi pergi ke pasar. Sekitar jam 10.00 WIB kakak saya menelepon dan bilang di Tanah Baba sudah banyak orang. Saya langsung ke lokasi. Saat kami mencoba menghentikan, kakak saya diangkat paksa dan saya diseret dua kali sampai tangan saya lebam dan kaki saya terluka,” ujar Yulianah kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (28/7/2026) Malam.

Yulianah mengaku mengalami luka lebam pada bagian tangan serta luka di kaki akibat insiden tersebut. Ia juga menyebut terdapat sekitar 15 orang di lokasi yang diduga melakukan intimidasi secara verbal.

“Total ada 15 orang (preman bayaran),” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Erdi Subakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Selain membuat laporan polisi, kedua korban juga telah menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menurut Erdi, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik sengketa lahan yang saat ini masih berlangsung. Ia menilai tindakan yang dialami kliennya dilakukan dengan cara-cara yang bersifat intimidatif.

“Kami melihat ada upaya-upaya untuk menghilangkan secara paksa hak kepemilikan dari keluarga Pandi dengan cara premanisme. Cara-cara ini kami nilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Erdi.

Ia juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir telah terdapat tujuh laporan polisi yang diajukan terkait perkara tersebut dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk bukti elektronik dan identitas pihak yang dilaporkan.

“Kami tunjukkan bukti elektronik dan sudah kami tunjukkan kegiatan mereka termasuk sejak 6 bulan yang lalu kami sudah melaporkan dan hari ini sudah ada 7 laporan polisinya. Nah, itulah harapan kami untuk segera ditindaklanjuti agar presisi Polri yang kita bangga-banggakan tidak tercemar oleh tindakan biadab dari para preman tersebut.” jelas Erdi.

Erdi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian melalui Satuan Intelkam berencana melakukan asesmen terhadap seluruh laporan yang telah masuk sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Merespons perkembangan tersebut, pihak keluarga memutuskan menunda rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Langkah konkret, kami tadi berkoordinasi dengan Kasat Intelkam. Dari tujuh laporan itu malam ini mereka akan melakukan asesmen. Apakah di antara tujuh laporan tersebut dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan tersangka. Karena itu, kami memutuskan menunda rencana aksi unjuk rasa sampai waktu yang akan ditentukan,” jelas Erdi.

Selain itu, Erdi menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, terdapat perbedaan mengenai letak objek tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Ia menyebut keluarga besar Pandi telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan meyakini tanah itu tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai substansi dugaan penganiayaan dan perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.

Seluruh keterangan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan dan akan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.