TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kabupaten Tegal berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid diamankan di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 10.41 WIB.
Empat Tahun Jadi Buronan
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fardana Kusumah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Fardana, saat dikonfirmasi Lensa Banten pada Rabu, 23 September 2026.
Sempat Divonis Bebas
Perkara yang menjerat Yan Aditio telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap yang bersangkutan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Yan Aditio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Dibawa ke Lapas Pemuda Tangerang
Setelah ditangkap di Kabupaten Tegal, terpidana langsung dibawa menuju Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses eksekusi putusan.
Yan Aditio tiba di Kejari Kota Tangerang pada Selasa malam dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk diproses sesuai putusan pengadilan.
“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelas Fardana.
Kejari Kota Tangerang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap para terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegas Fardana.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.








