JAKARTA, LENSABANTEN. CO. ID — Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 11 warga negara asing (WNA) hasil operasi gabungan yang digelar pada Rabu 4 November 2026. Sebanyak 11 WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Soekarno-Hatta Komang Trisna Diatmika menjelaskan, penanganan perkara berfokus pada pencerapan dokumen dan penyesuaian aktivitasWNA di lapangan.
“Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Komang. Operasi gabungan yang melibatkan 77 personel tersebut menyasar sejumlahperusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi.
Selain Imigrasi, pengawasan ini melibatkan unsur kecamatan, Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP,Kepolisian, dan TNI guna mengawasi kesesuaian izin tinggal serta dokumenketenagakerjaan WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lima WNA Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS,dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf a UU Nomor 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA Pakistan berinisial MASdan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
Petugas juga mendalami indikasi ketidakpatuhan aturan oleh tiga WNA Tiongkok (YC,FC, YW) dan satu WNA Nigeria (CKE). Hasil pendalaman ini akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UUKeimigrasian.
Komang menyampaikan bahwa pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan hukumsetiap WNA yang beraktivitas di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan inidilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligusmemastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalandengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Komang.








