KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku berinisial AMR alias TOKE diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga berperan sebagai joki berinisial KIKI masih dalam pengejaran polisi.
Terungkap Berkat CCTV
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, mengatakan keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Tim opsnal kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Sriyono, saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Juli 2026.
Kasus yang diungkap bermula saat seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat kerja keesokan harinya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Benda untuk diproses lebih lanjut.
Diduga Terlibat 10 Kasus
Dalam pemeriksaan, TOKE mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lainnya pada perkara sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga terkait dengan sedikitnya 10 laporan polisi kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya sekaligus memburu pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, AMR alias TOKE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.








