SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), Yoga Utama.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan minyak goreng curah non-domestic market obligation (DMO) sebanyak 1.200 ton.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada Yoga. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hukuman kurungan pengganti selama 150 hari akan diberlakukan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
Tindak pidana yang dilakukan Yoga dalam transaksi minyak goreng non-DMO tersebut mengakibatkan kerugian negara pada PT ABM—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten—dengan nilai mencapai Rp20,48 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Yoga Utama menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, terdakwa lainnya dalam perkara ini, Andreas, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.










