JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya diterapkan pada kegiatan perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan, serta kegiatan seremonial lainnya. Efisiensi ini tidak menyasar bantuan operasional perguruan tinggi yang terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Mengenai bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi, efisiensi yang kami lakukan hanya menyangkut aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan kegiatan seremonial lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
Menkeu menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini baru akan berlaku mulai tahun ajaran baru 2025-2026 yang dimulai pada bulan Juni atau Juli.
Pemerintah akan terus meneliti secara detail agar anggaran operasional perguruan tinggi tidak terdampak dan tetap dapat menjalankan tugas pendidikan serta pelayanan masyarakat.
Beasiswa KIP Tetap Aman
Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2025, sebanyak 1.040.192 mahasiswa akan menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan total anggaran mencapai Rp14,698 triliun. Ia menegaskan bahwa anggaran beasiswa ini tidak mengalami pemotongan atau pengurangan.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar mereka seperti biasa,” ujarnya.
Usulan Pengembalian Anggaran BOPTN
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran kementeriannya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keuangan mencapai Rp14,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, salah satu yang terkena dampak adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang awalnya memiliki pagu sebesar Rp6,018 triliun namun terkena efisiensi hingga 50 persen. Satryo pun mengusulkan agar anggaran tersebut dikembalikan ke pagu awal.
“Kami mengusulkan agar anggaran BOPTN dikembalikan ke posisi awal, yaitu Rp6,018 triliun, karena ini merupakan bantuan langsung bagi perguruan tinggi,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
“Kami mengembalikan dana ini ke pagu awal karena program ini merupakan bantuan langsung bagi perguruan tinggi yang juga terdampak efisiensi,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Beasiswa
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Satryo juga memaparkan bahwa beberapa program beasiswa mengalami pemangkasan, termasuk Beasiswa KIP-K, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), Beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan.
“Beasiswa KIP-K semula memiliki pagu Rp14,698 triliun, namun mengalami efisiensi sebesar Rp1,31 triliun atau sekitar 9 persen. Kami mengusulkan agar anggaran ini tetap pada pagu semula,” katanya.
Jaminan Pemerintah: Tidak Ada Kenaikan UKT
Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada kenaikan UKT mahasiswa. Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Dedek Prayudi, menekankan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyentuh sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, termasuk pendidikan tinggi.
“Sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ada dua pos anggaran yang tidak boleh dikurangi, yaitu belanja negara untuk pelayanan publik dan belanja negara untuk kepegawaian. Jika ada pemotongan yang berkaitan dengan layanan publik, maka itu merupakan misinterpretasi terhadap instruksi presiden,” jelas Dedek.
Dengan kebijakan ini, mahasiswa diharapkan tidak perlu khawatir terkait dengan UKT maupun beasiswa mereka, karena pemerintah telah memastikan bahwa anggaran untuk pendidikan tetap terjaga.










