KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polemik pengunduran diri seorang siswa SMAN 14 Kota Tangerang kembali mendapat sorotan. Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menilai keputusan tersebut terkesan tergesa-gesa dan perlu ditelusuri Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Elwin saat ditemui di Gedung KNPI Kota Tangerang, pada Ahad, 2 Agustus 2026. Ia menyoroti proses yang berujung pada terbitnya surat pengunduran diri siswa tersebut.
Menurut Elwin, keputusan tersebut diambil di tengah adanya tuduhan terhadap siswa terkait dugaan perundungan, pemalakan, dan pembullyan terhadap siswa lain. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peristiwa tersebut merupakan keputusan pihak sekolah yang tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan sehingga sangat merugikan peserta didik yang sebentar lagi akan lulus,” kata Elwin, saat dikonfirmasi Lensa Banten.
Elwin menilai pihak sekolah seharusnya mempertemukan seluruh pihak sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Harusnya pihak sekolah bisa transparan, seperti mempertemukan kedua belah pihak, baik yang dituduh maupun pihak yang mengaku menjadi korban. Kalau seperti ini kesannya sekolah mengeluarkan siswa secara sepihak,” ujarnya.
Pertanyakan Dugaan Jual Beli Bangku
Minimnya keterbukaan dalam proses tersebut, kata Elwin, justru dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya terkait munculnya dugaan jual beli bangku sekolah.
“Ini menunjukkan ketidaktransparanan sekolah. Ada apa dengan sekolah ini? Akhirnya publik melihatnya seperti ada dugaan jual beli bangku sekolah,” katanya.
Elwin bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya motif lain di balik keputusan tersebut. Namun, dugaan itu merupakan pernyataan dari Elwin dan masih perlu dibuktikan berdasarkan fakta serta pemeriksaan pihak terkait.
“Atau jangan-jangan memang benar ada dugaan jual beli bangku sekolah,” katanya.
Ia juga menyoroti pengakuan Ketua Komite SMAN 14 Tangerang yang sebelumnya menyatakan tidak dilibatkan dalam proses mediasi. Menurut Elwin, hal tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dalam penanganan persoalan.
“Apalagi kalau kita mendengar pengakuan Ketua Komite Sekolah yang menyatakan tidak dilibatkan sejak awal mediasi sampai siswa dikeluarkan dari sekolah,” ujarnya.
Minta Dasar Keputusan Dibuka
Elwin menilai apabila tuduhan terhadap siswa tersebut mengandung unsur pidana, maka penyelesaiannya harus memiliki dasar dan bukti yang jelas. Ia juga mempertanyakan penggunaan surat pernyataan orang tua sebagai dasar berakhirnya status siswa di sekolah.
“Persoalan yang dikaitkan terhadap yang bersangkutan wajib dijawab secara hukum. Mediasi antara pihak sekolah telah melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Batuceper dan unsur TNI, tetapi tidak mengarah pada proses hukum,” ujarnya.
Menurut Elwin, proses mediasi tersebut justru berujung pada keluarnya siswa melalui surat pernyataan pengunduran diri orang tua. Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang digunakan sekolah dalam mengambil keputusan tersebut.
“Artinya, patut dipertanyakan apakah pihak sekolah memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengambil keputusan mengeluarkan siswa tersebut,” katanya.
Sekolah Diminta Kedepankan Pembinaan
Elwin mengingatkan bahwa sekolah tidak hanya memiliki tugas memberikan sanksi, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap peserta didik. Menurutnya, persoalan kenakalan siswa seharusnya menjadi bagian dari proses pendidikan.
“Kenakalan peserta didik dalam konteks apa pun merupakan tugas besar pihak sekolah untuk membentuk pribadi peserta didik,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan sejauh mana fungsi bimbingan dan konseling dijalankan sebelum keputusan pengunduran diri diambil. Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk memahami persoalan dan mencari jalan keluar atas perilaku siswa.
“Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana pihak sekolah melakukan pendekatan melalui bimbingan konseling berupa pendampingan kepada siswa untuk mengenali masalah, memahami aturan, dan mencari jalan keluar atas perilaku negatif yang mereka lakukan,” kata Elwin.
Minta Disdik Banten Turun Tangan
Di tengah polemik tersebut, DPC GMNI Kota Tangerang meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera turun tangan. Elwin berharap persoalan ini ditelaah secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Baiknya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten sesegera mungkin merespons permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Elwin.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah orang tua siswa menyatakan keberatan atas proses yang berujung pada penandatanganan surat pengunduran diri. Pihak keluarga mempertanyakan dasar tuduhan terhadap anaknya serta bukti yang digunakan dalam proses tersebut.
Sementara itu, pihak SMAN 14 Tangerang sebelumnya menyatakan langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas lingkungan sekolah dan mengacu pada tata tertib yang berlaku. Polemik ini pun masih menjadi perhatian publik dan mendorong sejumlah pihak meminta adanya penyelesaian yang transparan serta adil bagi seluruh pihak.








