Eksekusi Lee Soo Hyun, Pelaku Penggelapan Rp 26 Miliar

Eksekusi Lee Soo Hyun, Pelaku Penggelapan Rp 26 Miliar
Eksekusi Lee Soo Hyun, Pelaku Penggelapan Rp 26 Miliar

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sempat dipanggil Kejakaan Negeri Kabupaten Tangerang sebanyak tiga kali, terpidana Lee Soo Hyun, warga Korea Selatan akhirnya dieksekusi.

Lee Soo Hyun, warga Korea Selatan telah terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 26 miliar milik PT Indoplas.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,” ujar Ricky, Rabu, 11 September 2024.

Eksekusi Lee Soo Hyun, Pelaku Penggelapan Rp 26 Miliar
Eksekusi Lee Soo Hyun, Pelaku Penggelapan Rp 26 Miliar

Pada Jumat malam tanggal 6 September, saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Ricky.

Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.