TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
WNA yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Imigrasi juga menetapkan tarif Rp0 atau tanpa biaya bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi kahar tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9), mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak bencana.
Ia menekankan bahwa dalam kondisi darurat, Imigrasi tetap memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia sekaligus mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” kata Hendarsam.
Menurut dia, pengurusan ITKT akan dilakukan secara cepat dan efisien. WNA terdampak juga tidak dikenakan biaya overstay sehingga dapat tetap berada di Indonesia dengan tenang hingga penerbangan kembali normal.
Hendarsam menjelaskan kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan dalam kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi dapat diberlakukan apabila terjadi keadaan kahar lainnya yang berdampak terhadap perjalanan WNA.
Pada periode 5–7 September 2026, tercatat 528 penerbangan terdampak. Rinciannya, 254 penerbangan kedatangan berstatus dibatalkan, sementara 266 penerbangan keberangkatan juga dibatalkan. Gangguan tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak gangguan penerbangan.
Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah satu loket pelayanan izin tinggal. Dengan demikian, saat ini tersedia dua loket khusus pelayanan ITKT.
Pelayanan ITKT juga telah dilakukan sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani lima permohonan dan Jakarta Utara empat permohonan.
Sementara itu, masing-masing dua permohonan dilayani Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan. Adapun Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing melayani satu permohonan.
Ketentuan layanan bagi WNA terdampak
Imigrasi menetapkan sejumlah ketentuan bagi WNA yang mengalami gangguan perjalanan akibat kondisi kahar.
Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pada bandara keberangkatan WNA dapat menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari. Izin tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan dikenakan tarif Rp0.
Dalam pengajuan ITKT, WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Hendarsam memastikan seluruh proses pelayanan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada standar operasional prosedur administrasi pemerintahan (SOPAP) yang berlaku.
Menurut dia, Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat dan WNA.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.








