BANTEN, LENSBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. Kebijakan ini diberikan sebagai hadiah bagi masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
Andra menjelaskan bahwa berapa pun jumlah tunggakan pajak kendaraan yang dimiliki masyarakat akan dibebaskan, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir yang masih berlaku.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra, pada Kamis 27 Maret 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Andra mengimbau masyarakat untuk fokus menjalankan ibadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H sebelum memanfaatkan kebijakan ini.
“Kami (Pemprov Banten) menyiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” katanya.
Pergub Nomor 170 Tahun 2025 menetapkan bahwa pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Selain itu, wajib pajak yang hanya memiliki tunggakan pada tahun 2025 juga akan mendapatkan pembebasan sanksi pajak. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi ke luar wilayah Provinsi Banten.
Andra menambahkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari program pemutihan pajak kendaraan akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam perbaikan infrastruktur jalan, baik jalan utama maupun jalan desa, guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di Banten.
“InsyaAllah ini bisa menjadi hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Idulfitri, dan kami ucapkan selamat hari raya Idulfitri kepada masyarakat Banten,” jelasnya.
Masyarakat dapat mulai memanfaatkan program pemutihan sejak 10 April 2025 dengan cukup membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya akan dihapuskan.
“InsyaAllah pemberlakuan kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2025, dan seluruh tunggakan akan diputihkan,” imbuhnya.









