JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengurangi masa hukumannya.
Untuk hukuman Putri Candrawathi dari awal 20 tahun kini menjadi 10 tahun dan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
“Amar putusan kasai, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidan apenjara 10 tahun,”kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa 8 Agustus 2023.
Pada kesempatan yang sama MA juga menjadikan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Dikatakan Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayati, dan Yohanes Priyana.
Warganet Geram Putusan MA
Pada akun tiwtter @Vito Tjahyadi menuliskan komentar Hehe.. GGWP.. Cakep Maen nya 👏 kuncinya memang keep silence selama sidang no media attention #FerdiSambo suhu memang
Sementara itu akun tiwitter @VRamadhan53 menuliskan komentar, Wkwk gw pernah di goblok”in sama sarjana hukum gara” ngetwit masalah hukuman mati ferdy sambo yg bisa aja disunat karena berkelakuan baik dll.. kata mereka hukuman mati gak bisa dikorting, tapi kenyataannya sekarang?? 😂









