KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Tangerang resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah beredarnya video yang menampilkan pernyataan Abu Janda yang dinilai menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. DPD IKM menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minang dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Tersinggung dengan Pernyataan “Barbar” dan “Intoleran”
Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Tasril Jamal, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda karena pernyataannya dianggap meresahkan dan menghina masyarakat Sumatera Barat.
Menurutnya, pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai kelompok yang intoleran terhadap agama lain, serta menyematkan istilah “barbar”, tidak dapat diterima oleh masyarakat Minang.
“Ucapan itu sangat memukul, menghina, dan menyinggung perasaan warga Minang dan masyarakat Sumatera Barat. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” kata Tasril kepada awak media.
Tasril menjelaskan, pihaknya mengetahui pernyataan tersebut dari video yang viral di media sosial, khususnya TikTok. Dalam video itu, Abu Janda disebut menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan masyarakat Sumatera Barat.
“Masyarakat Sumatera Barat sangat menjunjung toleransi. Kami hidup berdampingan dengan semua golongan dan menjaga kerukunan sesuai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Tasril menegaskan pelaporan tersebut juga merupakan langkah untuk meredam emosi masyarakat Minang yang merasa tersinggung. Ia mengaku khawatir muncul reaksi yang tidak diinginkan apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami mengajak masyarakat Minang tetap menjaga kondusivitas. Semua kita serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Kuasa Hukum Serahkan Bukti Video dan Transkrip
Bendahara DPD IKM Kota Tangerang yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, Yan Masni, menjelaskan laporan telah diterima oleh Polres Metro Tangerang Kota dan disertai sejumlah barang bukti.
Bukti yang diserahkan berupa salinan video yang beredar di media sosial serta transkrip percakapan yang menjadi dasar pelaporan.
“Kami sudah menyerahkan bukti berupa video yang diambil dari media sosial dan transkripnya kepada petugas SPKT. Semua sudah kami lampirkan dalam laporan,” ujar Yan.
Yan menambahkan, istilah “barbar” yang disampaikan Abu Janda dinilai memiliki konotasi negatif dan bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijunjung masyarakat Minangkabau.
“Masyarakat Minang dikenal menjunjung adat, menghormati tempat tinggalnya, dan hidup berdampingan dengan siapa saja. Karena itu kami berharap proses hukum berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Tindak Lanjut Instruksi Organisasi Secara Nasional
Sementara itu, Sekretaris DPD IKM Kota Tangerang, Pariesman Effendi, menyebut pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan organisasi IKM secara nasional.
Ia mengatakan langkah hukum dilakukan agar masyarakat yang merasa tersinggung tidak mengambil tindakan sendiri dan seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami ingin meredam situasi. Jangan sampai masyarakat terpancing melakukan tindakan di luar hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Pariesman.
Menurutnya, laporan yang dilakukan berbagai pengurus IKM di sejumlah daerah diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Kami berharap ada efek jera. Jangan sampai ada lagi pernyataan yang merendahkan suatu daerah atau kelompok masyarakat tertentu,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang diajukan DPD IKM Kota Tangerang tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota untuk proses lebih lanjut.









