TANGSEL, LENSABANTEN.CO.ID – Menjelang malam pergantian tahun baru 2024, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan monitoring dan penyitaan minuman beralkohol. Satpol PP Tangsel sita ratusan miras
Dari penyisiran yang di lakukan ke sejumlah warung pada Jumat 29 Desember 2023 disita ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol. Satpol PP Tangsel sita ratusan miras
Kabid Gakunda Satpol PP Tangsel Muhsin Al Fahri menjelaskan, penyisiran warung yang menjual minuman beralkohol dilakukan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur. Satpol PP Tangsel sita ratusan miras
“Berhasil diamankan barang bukti berupa pelanggaran miras sejumlah 692 botol dan 47 kaleng,”ujar Muhsin dalam keterangan yang di dapat, Sabtu 30 Desember 2023.
Ia mengungkapkan, penyisiran warung yang menjual minuman beralkohol itu dilakukan diantaranya di Jalan Pondok Jagung Timur, Jalan Bayangkan Pusdiklantar, Jalan Raden Parah Parung Serab, dan Jalan Menangani Raya Cempaka Putih.
“Dari hasil tersebut dari beberapa toko-toko dan kita lakukan monitoritng didapati beberapa toko di sekitar kecamatan serpong utara pondok aren dan ciputat timur dijual minuman beralkohol sehingga kita lakukan penegakan Perda Nomor 9 tahun 20212 tentang tibum dan ketentraman masyarakat,”imbuhnya.










