Kapolres Metro Tangerang Kota Larang SOTR, Tawuran, dan Petasan Selama Ramadan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Imbauan ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kegiatan yang dilarang antara lain Sahur On The Road (SOTR), tawuran, perang sarung antar remaja, balapan liar, dan menyalakan petasan.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR harus ditiadakan. Jika ditemukan, petugas patroli akan segera mengimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar, maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan pencegahan. Namun, jika ada kelompok masyarakat yang masih membandel, maka akan ada konsekuensi hukum.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadan agar kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar, aman, dan nyaman,” ujar Zain.

Kapolres juga mendorong masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan positif dan produktif, seperti memperbanyak ibadah, bertadarus, dan beri’tikaf di masjid.

*Dukungan dari Pemkot Tangerang*

Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang yang melarang kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan agar menonaktifkan usahanya sementara selama bulan Ramadan. Selain itu, kami juga mengimbau pengaturan jam operasional rumah makan,” ujar Maryono.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan bahwa larangan terhadap SOTR, tawuran, balap liar, dan petasan diberlakukan karena kegiatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain serta mengganggu kondusivitas wilayah.

“Pemkot akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, serta berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek jajaran di wilayah,” tandasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.